portal.binmas.online, Saat ini ancaman terhadap penyebaran paham radikal/radikalisme dan penyebaran berita bohong (hoaks) sudah semakin nyata dan tidak perlu lagi diragukan. Kelompok radikal/radikalisme terlihat jelas semakin berani dan masiv dalam upaya mempropanda pemikiran masyarakat terhadap dinamika yang ada, sehingga masalah apapun yang muncul dari pihak baik itu himbauan atau aturan hukum semua dijadikan bahan racikan untuk memprovokasi masyarakat bangsa Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Direktur Binmas Polda Sumbar (Kombes Pol. Nasrun Fahmi, S.H.,M.Si.), saat membuka pelatihan imam masjid di masjid raya Al- Munawaroh Siteba Kecamatan Nanggalo Kota Padang pada hari Rabu tanggal 6 November 2019.

Dihadapan kurang lebih 100 orang imam masjid se Kota Padang sebagai peserta pelatihan, Dirbinmas secara lantang menjelaskan bahwa kehidupan masyarakat bangsa Indonesia saat ini sedang diuji kecerdasan dan imannya, menurut mantan Kapolres Kepulauan Mentawai (2011) saat ini masyarakat disajikan informasi/ tontonan oleh media baik media cetak maupun elektronik tentang perdebatan antar kelompok dalam membahas paham radikal/ radikalisme, ada banyak tontonan sampai pada substansi saling menuding siapa yang radikal. Menurut Dirbinmas kondisi seperti ini akan membingungkan masyarakat seolah-olah tidak jelas lagi apa itu pengertian radikal terutama bagi masyarakat awam, sehingga itu Dirbinmas Kombes Pol. Nasrun Fahmi memberikan Batasan secara gamblang dihadapan para imam masjid peserta pelatihan bahwa paham radikal adalah paham yang ingin merubah suatu tatanan yang sudah mapan dengan paham lain apakah itu medasari syariat agama tertentu atau budaya tertentu dan dalam pelaksanaannya kelompok penganut paham radikal tidak ragu atau segan melakukan tindakan kekerasan. Jadi menurut Dirbinmas Kbp. Nasrun Fahmi ukuran seorang apakah dia menganut paham radikal atau tidak bukan dinilai dari pakaian baik celana maupun cadar bagi wanita. Terkait dengan issue hingar bingar tentang himbauan Menteri Agama RI tentang larangan pakaian celana cantrang bagi laki-laki dan memakai cadar bagi wanita, hal itu bukan dalam rangka mengukur radikal atau tidak radikalnya seseorang. Akan tetapi larangan/himbauan itu adalah bentuk tata tertib peraturan urusan dalam institusi Kementerian Agama dan himbauan itu bukan untuk umum, sehingga itu Dirbinmas memberikan pemahaman kepada para imam masjid agar hal tersebut tidak perlu dibesar-besarkan apalagi untuk diperdebatkan dihadapan publik. Hal lain yang juga diingatkan oleh Dirbinmas adalah penyebaran berita hoaks melalui media sosial whatsapp, Instagram, facebook dll., menurut Dirbinbmas saat ini masyarakat agar berhati-hati dalam merespon komunikasi media sosial, intinya kita tidak boleh menyebarkan berita yang bersipat fitnah, mengadu domba antar kelompok, dll karena hal tersebut dapat berakibat terganggunya situasi Kamtibmas dan bagi pihak yang membuat atau meneruskan berita akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. |
Be First to Comment